Kemarahan Ferdy Sambo soal DVR CCTV yang diserahkan ke penyidik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Screenshot live kompas.tv sidang perdana |
Jakarta- Ferdy Sambo marah karena anak buahnya menyerahkan rekaman DVR atau CCTV di sekitar rumahnya kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
Tiga hari setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak pada 11 Juli 2022, Sambo memerintahkan bawahannya, Kompol Chuck Putranto, untuk mengambil rekaman CCTV.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Senin (17 Oktober 2022).
"Di mana CCTV-nya?" Dan saksi Chuck Putranto menjawab: "Di mana CCTV umum?'', kata jaksa.
"Terdakwa Ferdy Sambo kemudian menjawab, "CCTV di sekitar rumah.'' Kemudian saksi Chuck Putranto menjawab lagi: “Saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan,” lanjutnya.
Setelah mendengar jawaban ini, Sambo menjadi marah. Dia mengatakan dia tidak memerintahkan bawahannya untuk menghancurkan rekaman CCTV.
Mantan Kepala Bagian Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polisi kemudian meminta Chuck untuk mengambil rekaman CCTV.
Mendengar perintah Sambo, Chuck hanya menjawab "siap Jendral".
Ia kemudian pergi ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus film hitam tersebut kemudian disimpan.
Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dituduh menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada saksi Chuck Putranto dan berkata: "Ambil CCTV, salin dan lihat isinya", kata jaksa.
"Terdakwa Ferdy Sambo kemudian melanjutkan dengan suara marah "jangan banyak tanya, kalau saya bertanggung jawab," kata jaksa lagi.
Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka dijerat dengan pasal 9 dan 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 dan 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukumannya bisa 8-10 tahun penjara.
Juga dikena pasal 221 ayat 1 dan ayat 233 KUHP bersama-sama dengan 55 KUHP dan/atau 56 KUHP juga berlaku untuk mereka, dan hukumannya adalah 9 bulan sampai 4 tahun penjara.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar